MAKNA LAMBANG DAERAH MANDAILING NATAL
Mengenali Kabupaten Mandailing Natal melalui lambang dan motto daerahnya Tk. II Mandailing Natal Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Lambang dan Motto Daerah antara lain menetapkan bagian-bagian, susunan, bentuk, penempatan dan makna warna, penggunaan, larangan dan motto daerah.
Sesuai dengan PP No.7 tahun 2007 tentang lambang daerah didalam bab 3 tentang kedudukan dan fungsi, pasal 1 dan 2 dijelaskan bahwa lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah. Lambang daerah juga berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nah, jadi apabila kita ingin mengenali lebih dalam lagi mengenai identitas maupun sosial budaya masyarakat salah satu daerah, salah satu cara yang bisa kita lakukan yakni mengenali lambang maupun motto daerah tersebut.
Posting Komentar untuk "MAKNA LAMBANG DAERAH MANDAILING NATAL"