MAKNA TERSEMBUNYI DIBALIK LAMBANG DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS
Kabupaten Padang Lawas adalah kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia, yakni hasil pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan. Kabupaten ini resmi berdiri sejak diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2007, tepatnya pada tanggal 10 Agustus 2007, bersamaan dengan dibentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara, menyusul RUU yang disetujui pada 17 Juli 2007. Ibukota kabupaten ini adalah Sibuhuan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2007 tentang lambang daerah didalam bab 3 tentang kedudukan dan fungsi, pasal 1 dan 2 dijelaskan bahwa lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah. Lambang daerah juga berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas No. 01 Tahun 2009 tentang Lambang Daerah, telah diatur mengenai konsep dan makna tersembunyi yang terkandung dalam lambang daerah Kabupaten Padang Lawas.
Yuk... Kenali lebih dalam lagi mengenai identitas maupun sosial budaya Padang Lawas melalui lambang daerahnya. Berikut ini makna tersembunyi yang terkandung dalam lambang daerah Kabupaten Padang Lawas.






Posting Komentar untuk "MAKNA TERSEMBUNYI DIBALIK LAMBANG DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS"